INDAHNYA KEBERSAMAAN: Tugas Pokok Tenaga Pendidik dan Kependidikan: A. Latar Belakang Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan tentunya bukanlah pekerjaan yang sederhana, selain dituntut untuk memili...
Sekapur Sirih
Kepada para pembaca blog yang saya hormati, terutama yang sudah dengan senang hati membuka dan membaca blog saya ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kelimat, ketikan atau isi yang tidak sesuai dengan kebenarannya, hal itu disebabkan keterbatasan kemampuan dan pengalaman saya yang masih sangat kurang. Atas segala pengertiannya saya ucapkan banyak terima kasih
Senin, 28 November 2011
Sabtu, 15 Oktober 2011
Tugas Pokok Tenaga Pendidik dan Kependidikan
A. Latar Belakang
Sebagai tenaga pendidik dan
kependidikan tentunya bukanlah pekerjaan yang sederhana, selain dituntut untuk
memiliki kemampuan akademik yang memadai juga kemampuan manajemen dan
keterampilan yang cukup jika tidak ingin disebut sebagai tenaga aji mumpung. Kemampuan
yang dimiliki oleh seseorang akan berpengaruh terhadap tercapainya tujuan
pendidikan disetiap satuan pendidikan. Bayangkan jika seorang guru tidak
menguasai/memahami isi materi yang akan dijarkan, tidak mengetahui tujuan
pengajaran yang dilaksanakan, maka dapat diperkirakan guru hanya tidak lebih
dari sekedar dagang obat yang berpikir “laku ya syukur, tidak laku ya tidak
masalah” toh juga gaji sudah dibayarkan setiap bulannya.
Untuk meningkatkan diri
sebagai tenaga pendidik dan kependidikan setiap orang harus memiliki kemauan
keras dari dalam dirinya. Mempunyai visi dan misi, komitmen diri terhadap tugas
yang diemban. Dia harus mampu berpikir apa tugas utama saya?, apa saja tugas
tambahan saya?. Dengan demikian dia akan tahu apa yang harus dikerjakan,
sebatas mana yang ia harus kerjakan.
Untuk
lancarnya pelaksanaan kegiatan maka diperlukan rambu-rambu yang dijadikan
pedoman dalam setiap tindakan kerjanya.
Rambu-rambu tersebut bisa saja disusun atas kesepakatan bersama atau diadopsi
dari peraturan-peraturn tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk
Undang-undang/Permen/PP dan sebagainya.
Demikian
pula halnya pada setiap satuan pendidikan, dimana tenaga pendidik dan
kependidikan kadang mengemban tugas lebih dari satu. Untuk itu agar pelaksanaan
tugas yang diembannya dapat terlaksana dengan tertib, teratur, transparan dan
terstruktur maka diperlukan suatu pedoman. Bersama ini kami susun sebuah
pedoman untuk mengatur tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tenaga pendidik dan
kependidikan agar nantinya pengelolaan manajemen pendidikan di satuan
pendidikan dapat berjalan sesuai harapan.
B.
Landasan Hukum
1. Keputusan Menteri Negara PAN Nomor :
83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993
dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya dijelaskan
3. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional
4. Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga pendidik dan kependidikan
2.
Untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga pendidik dan kependidikan
3.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas baik
tugas pokok maupun fungsinya
4.
Untuk mengukur ketuntasan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan
D.
Manfaat
1. Penambahan
wawasan dan pengetahuan bagi setiap tenaga pendidik dan kependidikan tentang
tugas yang harus dilaksanakan
2. Meningkatnya
profesionalisme kerja tenaga pendidik dan kependidikan
3. Pengelolaan
manajemen satuan pendidikan yang terorganisir dan terstruktur
4. Terukurnya
ketuntasan tugas pokok dan fungsi masing-masing tenaga pendidik dan
kependidikan
E.
Harapan
1. Terbentuknya
tenaga pendidik dan kependidikan yang professional
2. Terlaksananya
manajemen satuan pendidikan yang terorganisir dan terstruktur
3. Terselenggaranya
transparansi pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan di setiap oraganisasi
dimasa dating.
Kajian dan Pengertian
A.
Kode
Etik Guru
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
1. Pengertian Kode Etik Guru
a) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
2. Penyusunan Kode Etik Guru
Kode
etik guru disusun dari beberapa sumber dan pedoman seperti:
a) Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
b) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
c) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
B.
Tugas
Pokok
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993
dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa Guru adalah pejabat fungsional dengan
tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan
Dasar dan Menengah, atau Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2
ayat 1).
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang
sisdiknas dijelaskan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1), dengan kedudukan sebagai tenaga professional
pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 2 ayat 1) dan dibuktikan dengan sertifikat profesional (pasal 2 ayat 2).
Profesionalitas guru ditunjukkan dengan berbagai prinsip-prinsip
profesionalitas (Bab III pasal 7) dan Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi
(Bab IV pasal 8 – 13).
Sebagai guru profesional, maka diharuskan memahami betul
tugas pokok dan fungsi Guru – selanjutnya dengan peningkatan pemahaman tersebut
akan meningkat pula kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan
profesionalitasnya.
Guru
memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas
tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengem-bangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas
guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke
dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun
yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya
terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka
kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Tugas
guru dalam bidang kemasyarakatan adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan
dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun
dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan
guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan
dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan
datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika
kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah
masyarakat.
Daoed
Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu
tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).
Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan
dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
1.
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum
diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2.
Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi
tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas
manusiawi itu adalah trans-formasi diri, identifikasi diri sendiri dan
pengertian tentang diri sendiri.
Usaha
membantu kearah ini seharusnya diberikan dalam rangka pengertian bahwa manusia
hidup dalam satu unit organik dalam keseluruhan integralitasnya seperti yang
telah digambarkan di atas. Hal ini berarti bahwa tugas pertama dan kedua harus
dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Guru seharusnya dengan melalui
pendidikan mampu membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau
penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam
proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri
dan kehidupan seluruh masyarakat di mana dia hidup.
3.
Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik,
turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan
negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
WF
Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer),
(2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5)
komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7)
kesetiaan terhadap lembaga.
1.
Peran
guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan
tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan
dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan
mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah
dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas
dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab
kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan
dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan
spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan
anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap
aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma
yang ada.
2.
Peran
guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka
dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik
baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan
norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai
dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik
harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
3.
Peranan
guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru
harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi
sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang
berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat,
hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial
anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki
pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan
negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam
masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
4.
Peran
guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu
menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan
yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang
dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan
pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas
kemanusiaan.
5.
Peran
guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat
mem-bantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya.
Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun
pertemuan insidental.
6.
Peranan
guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat
berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia
dapat mengem-bangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
8.
Guru
sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar,
tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh
karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala
pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan
secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana
mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga
bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang
No. 14 Tahun 2005 juga dipaparkan peran/tugas guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah,
pelatih, penilai dan pengevaluasi dari
peserta didik.
1.
Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan
identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru
harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab,
wibawa, mandiri dan disiplin.
Guru harus memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial,
serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut.
Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses
pembelajaran di sekolah. Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan
secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta
bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.
2.
Guru Sebagai Pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang
sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk
kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru
sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa
yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak
ketinggalan jaman.
Perkembangan
teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi
pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
Hal itu dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku
dengan harga relatif murah dan peserta didik dapat belajar melalui internet
dengan tanpa batasan waktu dan ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat
kabar yang setiap saat hadir di hadapan kita.
Derasnya
arus informasi, serta cepatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan
telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru sebagai pengajar. Masihkah
guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri ?, menginformasikan,
menerangkan dan menjelaskan. Untuk itu guru harus senantiasa mengembangkan
profesinya secara profesional, sehingga tugas dan peran guru sebagai pengajar
masih tetap diperlukan sepanjang hayat.
3.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan
sebagai pembimbing perjalanan yang berdasar-kan pengetahuan dan pengalamannya
yang bertanggungjawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara
jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh,
menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Sebagai pembimbing semua kegiatan yang
dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan
peserta didik. Guru memiliki hak dan
tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
4.
Guru
Sebagai Pengarah
Guru
adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai
pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam memecahkan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam
mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
Guru
juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi
dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya
dalam meng-hadapi kehidupan nyata di masyarakat.
5.
Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan,
baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai
pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar
sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi
dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual
peserta didik dan lingkungan-nya. Untuk itu guru harus banyak tahu, meskipun
tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu
tidaklah mungkin.
6.
Guru Sebagai Penilai
Penilaian atau evalusi merupakan aspek
pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan
hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan
konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi
penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian,
karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau
proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik
apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang
meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka
guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus
memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis
masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara
menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas,
reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
C.
Tugas
Fungsi
Selain tugas yang telah
dijelaskan di atas, dalam kaitannya dengan tugas pokok di suatu satuan
pendidikan dimana tempat kita ditugaskan masih banyak tugas lain yang harus
kita kerjakaan. Hal ini tidak dapat dihindari karena itu merupakan tanggung
jawab moral dan oraganisasi terhadap tugas yang ada untuk terlaksananya system
pendidikan yang sistemtis, terstruktur, ankuntabilitas dan transparansi.
Tugas yang ada ini merupakan
tugas tambahan, dengan memposisikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan
sesuai dengan kemampuan/kompetensinya baik kompetensi akademik maupun
manajerialnya. Penetapan akan tugas tambahan ini dilakukan selain dengan
pengamatan akan kemampuan juga melihat akan kemanfaatan sekolah yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan keperluan berbeda sesuai dengan letak geografis sekolah, kondisi
keberadaan tenaga, lingkungan sekolah, tingkat kemajuan sekolah.
Jadi tugas fungsi adalah
tugas tambahan yang diemban dalam tempat dimana seseorang bertugas baik dalam
oraganisasi maupun kegiatan dalam kepanitiaan.
Dalam satuan pendidikan
dasar ada banyak tugas fungsi yang harus dilaksanakan seperti misalnya:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah
a. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
1) Membimbing
guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil
belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing
karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan
staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan,
memperhatikan kenaikan pangkat,
mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5) Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
b. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
1) Mengelola administrasi kegiatan belajar dan
bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data
administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3) Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi
tenaga guru dan Tata Usaha.
4) Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan
Komite.
5) Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi
gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
c. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
c. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
1) Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah
maupun jangka panjang.
2) Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Walikelas,
Tata Usaha, Sekretaris, Bendahara, dan Personalia pendukung
misalnya Pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, Olah raga.
Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan
hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3) Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan
arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas.
4) Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal,
memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana
milik sekolah.
d. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
1) Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
d. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
1) Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2) Melaksanakan program supervisi.
3) Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/pegawai dan untuk pengembangan sekolah.
e. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
1) Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
e. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
1) Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
2) Memahami kondisi guru, pegawai dan anak didik.
3) Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4) Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5) Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
1) Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
f. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
1) Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
2) Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan
belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan
pembinaan tenaga guru dan pegawai,
kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali
sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
g. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
1) Mampu mengatur lingkungan kerja.
g. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
1) Mampu mengatur lingkungan kerja.
2) Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3) Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun
sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Tugas sebagai Guru Pengajar
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
3. Tugas sebaga guru Piket
- Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
- Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
- Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
- Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
- Mencatat beberapa kejadian:
a. guru dan siswa yang terlambat,
b. guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
c. kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
d. mencatat kunjungan tamu sekolah,
e. kejadian-kejadian penting lainnya
- Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
- Petugas piket harus hadir paling sedikit 20 menit sebelum bel masuk.
- Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
- Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
4. Tugas sebagai Wali Kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
·
Mewakili
orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
·
Meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Membantu
pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
·
Membina
karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
·
Mengetahui
jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
·
Mengetahui
identitas lain dari anak didik
·
Mengetahui
kehadiran anak didik setiap hari
·
Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik
c. Melakukan Penilaian
·
Tingkah
laku anak didik sehari-hari di sekolah
·
Kerajinan,
Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·
Pemberitahuan
, pembinaan, dan pengarahan
·
Peringatan
secara lesan dan tertulis
·
Peringatan
khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
·
Langkah
Tindak Lanjut
·
Memperhatikan
buku nilai rapor anak didik
·
Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan anak didik
·
Memperhatikan
dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
d. Buku Presensi
e. Buku Jurnal kelas
f. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
4. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
5. Pencatatan mutasi anak didik
6. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil
belajar
5. Tugas sebagai Guru BK
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
- Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
6.
Tugas
sewbagai Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
- Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
- Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
- Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
- Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
- Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
7.
Tugas
sebagai Bendahara Sekolah
Melakukan koordinasi dengan
kepengurusan lain di sekolah mengenai keungan untuk diketahui dan dibukukan
secara umum. Administrasi Keuangan
Sekolah, meliputi keuangan rutin: Gaji Pegawai, Tunjangan Pegawai, Dana BOS,
Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, Bendahara bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Sekolah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menerima RAPBS setiap awal tahun ajaran baru
- Membuat perencanaan anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan
- Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
- Membuat laporan keuangan bulanan, triwulanan dan tahunan
- Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan sekolah
- Mengajukan Pembayaran
- Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
- Membuat Lembar Hasil Waskat
- Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris.
8.
Tugas
sebagai pustakawan sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi dan pengadministrasian
- Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
9.
Tugas
sebagai Pegawai/Penjaga Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas, meliputi:
- Membuka dan menutup/mengunci pintu sekolah sesuai waktu yang telah ditetapkan
- Menaikkan dan menurunkan berdera saat tidak ada Upacara bendera
- Menyiapkan air minum bagi guru dan pegawai
- Menjaga kebersihan ruang guru dan kepala sekolah
- Melaksanakan pengawasan terahdap anak dalam melakukan pembersihan di ruang kelas ataupun di lapangan
- Ikut memelihara dan mejaga keindahan kebun dan lingkungan sekolah
- Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah dengan mengadakan monitoring lingkungan sebanyak mnimal tiga kali sehari
- Bekerja sama dan melaporkan kepada pihak yang terkait apabila ada masalah yang tidak dapat dipecahkan secara internal
- Membuat program kerja sesuai dengan yang di perintahkan
- Membuat laporan kegiatan secara berkala
10.
Tugas
sebagai Seksi Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
- Melakukan supervisi administrasi akademis
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Penyusunan laporan secara berkala
11.
Tugas
sebagai Seksi Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
a. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi:
Kepramukaan, PMR, KIR,
UKS, PKS, Paskibraka, pesantren
kilat
b. Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
c. menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta
pemilihan pengurus OSIS
d. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
e. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan
insidental
f. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
g. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan
penerima bea siswa
h. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah
i. Mengatur mutasi siswa
j. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru
dan pelaksanaan MOS
k. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
l. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
m. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
12.
Tugas
sebagai Seksi Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
dalam:
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
- Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
- Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
- Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
- 8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
- Menyusun laporan secara berkala
13.
Tugas
sebagai Seksi Sarana Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
- Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
- Menyusun laporan secara berkala
14.
Tugas
sebagai Penginventaris Barang
Melaksanakan
Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan sekolah dan dipertanggung jawabkan kepada Kepala Sekolah, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
a. Mencatat
Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris
b. Mengisi
Buku Induk Inventaris
c. Mengisi
Buku Golongan Inventaris
d. Membuat
Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris
e. Membuat
Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris
f. Membuat
Kode / Sandi pada Barang Inventaris
g. Membuat
Laporan Keadaan Barang Inventaris
h. Mengisi
Kartu Barang
i. Membuat
Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
j. Menyimpan
Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya
k. Membuat
Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang
l. Membuat
Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan
D.
Tata
Tertib Sekolah
Untuk mengatur disiplin dan
ketertiban pelaksanaan dalam satuan pendidikan maka diperlukan atura-aturan
yang sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah yang ada yang bersumber baik dari
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, atau
hasik keputusan bersama dalam instansi tersebut. Selain untuk mengatur
pelaksanaan pengelolaan suatu instansi juga berfungsi untuk mengarahkan
pencapaian tujuan yang diharapkan.
Secara umum tata tertib di
kelompokkan menjadi: tertib waktu, tertib administrasi, tertib pakaian, tertib
laksana, dan tertib bicara.
Pada SDN 2 Cempaga sesuai
dengan acuan peraturan daerah dan keputusan bersama guru dan pegawai
menyepakati keputusan tata tertib sebagai berikut:
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Tiba di Sekolah paling lambat 15 menit sebelum pelajaran
dimulai
3. Guru yang mengajar pada jam terakhir keluar kelas setelah
semua siswa meninggalkan ruangan
4. Melaksanakan pengawasan pada saat siswa trisandya pada
pagi/siang hari
5. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
6. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
7. Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
8. Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester
9. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
10. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya
11. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
12. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·
Ada
pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
·
Substansi
izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
·
Ada
surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
·
Memberikan/mengirimkan
tugas untuk siswa melalui guru piket
13. Memakai seragam dengan atribut lengkap:
- Hari Senin – Selasa memakai PSH
- Hari Rabu – Kamis memakai Pakaian Keki
- Hari Jumat memakai endek/batik
- Hari Sabtu memakai pakaian sesuai tugas dan fungsinya (Pramuka, Baju olahraga dsb.) Baju kaos yang digunakan harus berleher
- Perkecualian untuk Guru olahraga memakai baju kaos olahrag/berleher.
- Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian sesuai Surat Edaran yang datang dari Kecamatan/Kabupaten
14. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar
nasional
15. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan
jadwal
Catatan:
Hal-hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini
akan diatur kemudian
Untuk lebih jelasnya Klik disini
Langganan:
Postingan (Atom)