Sekapur Sirih

Kepada para pembaca blog yang saya hormati, terutama yang sudah dengan senang hati membuka dan membaca blog saya ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kelimat, ketikan atau isi yang tidak sesuai dengan kebenarannya, hal itu disebabkan keterbatasan kemampuan dan pengalaman saya yang masih sangat kurang. Atas segala pengertiannya saya ucapkan banyak terima kasih

Senin, 28 November 2011

INDAHNYA KEBERSAMAAN: Tugas Pokok Tenaga Pendidik dan Kependidikan

INDAHNYA KEBERSAMAAN: Tugas Pokok Tenaga Pendidik dan Kependidikan: A.   Latar Belakang Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan tentunya bukanlah pekerjaan yang sederhana, selain dituntut untuk memili...

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas Pokok Tenaga Pendidik dan Kependidikan


A.  Latar Belakang

Sebagai tenaga pendidik dan kependidikan tentunya bukanlah pekerjaan yang sederhana, selain dituntut untuk memiliki kemampuan akademik yang memadai juga kemampuan manajemen dan keterampilan yang cukup jika tidak ingin disebut sebagai tenaga aji mumpung. Kemampuan yang dimiliki oleh seseorang akan berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan disetiap satuan pendidikan. Bayangkan jika seorang guru tidak menguasai/memahami isi materi yang akan dijarkan, tidak mengetahui tujuan pengajaran yang dilaksanakan, maka dapat diperkirakan guru hanya tidak lebih dari sekedar dagang obat yang berpikir “laku ya syukur, tidak laku ya tidak masalah” toh juga gaji sudah dibayarkan setiap bulannya.
Untuk meningkatkan diri sebagai tenaga pendidik dan kependidikan setiap orang harus memiliki kemauan keras dari dalam dirinya. Mempunyai visi dan misi, komitmen diri terhadap tugas yang diemban. Dia harus mampu berpikir apa tugas utama saya?, apa saja tugas tambahan saya?. Dengan demikian dia akan tahu apa yang harus dikerjakan, sebatas mana yang ia harus kerjakan.
Untuk lancarnya pelaksanaan kegiatan maka diperlukan rambu-rambu yang dijadikan pedoman  dalam setiap tindakan kerjanya. Rambu-rambu tersebut bisa saja disusun atas kesepakatan bersama atau diadopsi dari peraturan-peraturn tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Undang-undang/Permen/PP dan sebagainya.
Demikian pula halnya pada setiap satuan pendidikan, dimana tenaga pendidik dan kependidikan kadang mengemban tugas lebih dari satu. Untuk itu agar pelaksanaan tugas yang diembannya dapat terlaksana dengan tertib, teratur, transparan dan terstruktur maka diperlukan suatu pedoman. Bersama ini kami susun sebuah pedoman untuk mengatur tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tenaga pendidik dan kependidikan agar nantinya pengelolaan manajemen pendidikan di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai harapan.

B. Landasan Hukum
1.    Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
2.    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan
3.    Undang-undang  No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
4.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan
2.      Untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan
3.      Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas baik tugas pokok maupun fungsinya
4.      Untuk mengukur ketuntasan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan

D. Manfaat
1.    Penambahan wawasan dan pengetahuan bagi setiap tenaga pendidik dan kependidikan tentang tugas yang harus dilaksanakan
2.    Meningkatnya profesionalisme kerja tenaga pendidik dan kependidikan
3.    Pengelolaan manajemen satuan pendidikan yang terorganisir dan terstruktur
4.    Terukurnya ketuntasan tugas pokok dan fungsi masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan

E. Harapan
1.    Terbentuknya tenaga pendidik dan kependidikan yang professional
2.    Terlaksananya manajemen satuan pendidikan yang terorganisir dan terstruktur
3.    Terselenggaranya transparansi pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan di setiap oraganisasi dimasa dating.


Kajian dan Pengertian

A.   Kode Etik Guru
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
1. Pengertian Kode Etik Guru
a)    Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b)    Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
2. Penyusunan Kode Etik Guru
            Kode etik guru disusun dari beberapa sumber dan pedoman seperti:
a)    Nilai-nilai agama dan Pancasila.
b)    Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c)    Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

B.   Tugas Pokok
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sisdiknas dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1), dengan kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat 1) dan dibuktikan dengan sertifikat profesional (pasal 2 ayat 2). Profesionalitas guru ditunjukkan dengan berbagai prinsip-prinsip profesionalitas (Bab III pasal 7) dan Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi (Bab IV pasal 8 – 13).
Sebagai guru profesional, maka diharuskan memahami betul tugas pokok dan fungsi Guru – selanjutnya dengan peningkatan pemahaman tersebut akan meningkat pula kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan profesionalitasnya.
Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengem-bangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
1.     Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2.     Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah trans-formasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
Usaha membantu kearah ini seharusnya diberikan dalam rangka pengertian bahwa manusia hidup dalam satu unit organik dalam keseluruhan integralitasnya seperti yang telah digambarkan di atas. Hal ini berarti bahwa tugas pertama dan kedua harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Guru seharusnya dengan melalui pendidikan mampu membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan seluruh masyarakat di mana dia hidup.
3.     Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.
1.            Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.

2.            Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.

3.            Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.

4.            Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
5.            Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat mem-bantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
6.            Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengem-bangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
8.            Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 juga dipaparkan peran/tugas guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi dari peserta didik.
1.     Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Guru harus memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.

2.     Guru Sebagai Pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak ketinggalan jaman.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal itu dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah dan peserta didik dapat belajar melalui internet dengan tanpa batasan waktu dan ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat kabar yang setiap saat hadir di hadapan kita.
Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru sebagai pengajar. Masihkah guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri ?, menginformasikan, menerangkan dan menjelaskan. Untuk itu guru harus senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat.

3.     Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasar-kan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.

4.     Guru Sebagai Pengarah
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam meng-hadapi kehidupan nyata di masyarakat.

5.     Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungan-nya. Untuk itu guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.


6.     Guru Sebagai Penilai
Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.

C.   Tugas Fungsi
Selain tugas yang telah dijelaskan di atas, dalam kaitannya dengan tugas pokok di suatu satuan pendidikan dimana tempat kita ditugaskan masih banyak tugas lain yang harus kita kerjakaan. Hal ini tidak dapat dihindari karena itu merupakan tanggung jawab moral dan oraganisasi terhadap tugas yang ada untuk terlaksananya system pendidikan yang sistemtis, terstruktur, ankuntabilitas dan transparansi.
Tugas yang ada ini merupakan tugas tambahan, dengan memposisikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan kemampuan/kompetensinya baik kompetensi akademik maupun manajerialnya. Penetapan akan tugas tambahan ini dilakukan selain dengan pengamatan akan kemampuan juga melihat akan kemanfaatan sekolah yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan keperluan berbeda sesuai dengan letak geografis sekolah, kondisi keberadaan tenaga, lingkungan sekolah, tingkat kemajuan sekolah.
Jadi tugas fungsi adalah tugas tambahan yang diemban dalam tempat dimana seseorang bertugas baik dalam oraganisasi maupun kegiatan dalam kepanitiaan.
Dalam satuan pendidikan dasar ada banyak tugas fungsi yang harus dilaksanakan seperti misalnya:
1.      Tugas sebagai Kepala Sekolah
          a.    Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
1)    Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2)    Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3)    Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4)    Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar   dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5)    Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,  seminar, diskusi dan bahan-bahan.
   b. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager) 
1)    Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2)    Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
3)    Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga   guru dan Tata Usaha.
4)    Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
5)    Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,   mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.

 c.   Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
1)    Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2)    Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Walikelas, Tata Usaha, Sekretaris, Bendahara, dan Personalia  pendukung  misalnya   Pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah   raga.  Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3)    Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan   mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4)    Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

d.  Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
1)    Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2)    Melaksanakan program supervisi.
3)    Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/pegawai dan untuk pengembangan sekolah.

e.  Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
1)    Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
2)    Memahami kondisi guru, pegawai dan anak didik.
3)    Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4)    Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5)    Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

f.  Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
1)    Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
2)    Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar  mengajar  dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan pegawai,   kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

g.  Kepala Sekolah sebagai Pendorong  (Motivator)
1)    Mampu mengatur lingkungan kerja.
2)    Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)    Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

2.      Tugas sebagai Guru Pengajar
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

3.      Tugas sebaga guru Piket
  1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K  (keamanan,  kebersihan,  ketertiban,  keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
  3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
  4. Pada jam  ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk   tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
  5. Mencatat beberapa kejadian: 
a.    guru dan siswa yang terlambat, 
b.    guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
c.    kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
d.    mencatat kunjungan tamu sekolah,
e.    kejadian-kejadian penting lainnya
  1. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas   sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
  2. Petugas piket harus hadir paling sedikit 20 menit sebelum bel masuk.
  3. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
  4. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

4.      Tugas sebagai Wali Kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.    Pengelolaan Kelas:
a.    Tugas Pokok meliputi:
·         Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
·         Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·         Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
·         Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
b.    Keadaan Anak Didik
·         Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
·         Mengetahui identitas lain dari anak didik
·         Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·         Mengetahui masalah-masalah  yang dihadapi  anak didik
c.    Melakukan Penilaian
·      Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
·      Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
d.    Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·      Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
·      Peringatan secara lesan dan tertulis
·      Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
·      Langkah Tindak Lanjut
·      Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·      Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·      Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2.    Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
a.    Denah tempat duduk anak didik
b.    Papan absensi anak didik
c.    Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
d.    Buku Presensi
e.    Buku Jurnal kelas
f.     Tata tertib kelas
3.    Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
4.    Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
5.    Pencatatan mutasi anak didik
6.    Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

5.    Tugas sebagai Guru BK
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
  1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  2. Koordinasi  dengan wali  kelas dalam  rangka mengatasi  masalah-masalah yang dihadapi  anak didik tentang kesulitan belajar
  3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
  6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

6.    Tugas sewbagai Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
  1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
  2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
  3. Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
  6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
  7. Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
  8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
  9. Penyusunan  laporan pelaksanaan secara berkala

7.    Tugas sebagai Bendahara Sekolah
Melakukan koordinasi dengan kepengurusan lain di sekolah mengenai keungan untuk diketahui dan dibukukan secara umum.  Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin: Gaji Pegawai, Tunjangan Pegawai, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, Bendahara bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah, dengan rincian tugas sebagai berikut:  
  1. Menerima RAPBS setiap awal tahun ajaran baru
  2. Membuat perencanaan anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan
  3. Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
  4. Membuat laporan keuangan bulanan, triwulanan dan tahunan
  5. Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan sekolah
  6. Mengajukan Pembayaran
  7. Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
  8. Membuat Lembar Hasil Waskat
  9. Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris.

8.    Tugas sebagai pustakawan sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
  2. Pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian
  6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

9.    Tugas sebagai Pegawai/Penjaga Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas, meliputi:
  1. Membuka dan menutup/mengunci pintu sekolah sesuai waktu yang telah ditetapkan
  2. Menaikkan dan menurunkan berdera saat tidak ada Upacara bendera
  3. Menyiapkan air minum bagi guru dan pegawai
  4. Menjaga kebersihan ruang guru dan kepala sekolah
  5. Melaksanakan pengawasan terahdap anak dalam melakukan pembersihan di ruang kelas ataupun di lapangan
  6. Ikut memelihara dan mejaga keindahan kebun dan lingkungan sekolah
  7. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah dengan mengadakan monitoring lingkungan sebanyak mnimal  tiga kali sehari
  8. Bekerja sama dan melaporkan kepada pihak yang terkait apabila ada masalah yang tidak dapat dipecahkan secara internal
  9. Membuat program kerja sesuai dengan yang di perintahkan
  10. Membuat laporan kegiatan secara berkala

10. Tugas sebagai Seksi Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
  10. Melakukan supervisi administrasi akademis
  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  12. Penyusunan laporan secara berkala

11. Tugas sebagai Seksi Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
a.    Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS),  meliputi:  Kepramukaan,  PMR,  KIR,  UKS,  PKS, Paskibraka, pesantren kilat
b.    Melaksanakan bimbingan,  pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam  rangka
c.     menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
d.    Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
e.    Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
f.      Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
g.    Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
h.    Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
i.      Mengatur mutasi siswa
j.      Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
k.     Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
l.      Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
m.   Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

12. Tugas sebagai Seksi Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
  7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
  8. 8. Menyusun   program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata,   dan   pameran   hasil   pendidikan   (gebyar pendidikan)
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
  10. Menyusun laporan secara berkala

13. Tugas sebagai Seksi Sarana Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
  2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
  6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
  7. Menyusun laporan secara berkala

14. Tugas sebagai Penginventaris Barang
Melaksanakan Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan sekolah dan dipertanggung  jawabkan kepada Kepala Sekolah, dengan rincian tugas sebagai berikut :  
 a.     Mencatat Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris
 b.    Mengisi Buku Induk Inventaris
 c.    Mengisi Buku Golongan Inventaris
 d.    Membuat Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris
 e.    Membuat Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris
 f.     Membuat Kode / Sandi pada Barang Inventaris
 g.    Membuat Laporan Keadaan Barang Inventaris
 h.    Mengisi Kartu Barang
 i.      Membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
 j.      Menyimpan Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya
 k.    Membuat Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang
 l.      Membuat Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan

D.   Tata Tertib Sekolah
Untuk mengatur disiplin dan ketertiban pelaksanaan dalam satuan pendidikan maka diperlukan atura-aturan yang sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah yang ada yang bersumber baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, atau hasik keputusan bersama dalam instansi tersebut. Selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan suatu instansi juga berfungsi untuk mengarahkan pencapaian tujuan yang diharapkan.
Secara umum tata tertib di kelompokkan menjadi: tertib waktu, tertib administrasi, tertib pakaian, tertib laksana, dan tertib bicara.
Pada SDN 2 Cempaga sesuai dengan acuan peraturan daerah dan keputusan bersama guru dan pegawai menyepakati keputusan tata tertib sebagai berikut:
1.    Hari Dinas selama 6 hari kerja
2.    Tiba di Sekolah paling lambat 15 menit sebelum pelajaran dimulai
3.    Guru yang mengajar pada jam terakhir keluar kelas setelah semua siswa meninggalkan ruangan
4.    Melaksanakan pengawasan pada saat siswa trisandya pada pagi/siang hari
5.    Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
6.    Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
7.    Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
8.    Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester
9.    Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
10. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
11. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
12. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·         Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
·         Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
·         Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
·         Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket
13. Memakai seragam dengan atribut lengkap:
  • Hari Senin – Selasa memakai PSH
  • Hari Rabu – Kamis memakai Pakaian Keki
  • Hari Jumat memakai endek/batik
  • Hari Sabtu memakai pakaian sesuai tugas dan fungsinya (Pramuka, Baju olahraga dsb.) Baju kaos yang digunakan harus berleher
  • Perkecualian untuk Guru olahraga memakai baju kaos olahrag/berleher.
  • Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian sesuai Surat Edaran yang datang dari Kecamatan/Kabupaten
14. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar nasional
15. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum  dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
Untuk lebih jelasnya Klik disini